Pengamanan ketat terhadap kediaman Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Kramat Pela, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik belakangan ini. Pasukan TNI dilaporkan meningkatkan penjagaan di lokasi tersebut pada Rabu malam lalu. 🚨
Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait operasi pengamanan tersebut, memastikan bahwa langkah ini telah dilakukan sesuai prosedur dan atas permintaan pihak berwenang.
Dasar Hukum Pengamanan Militer
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyampaikan konfirmasi tegas mengenai sumber dari peningkatan keamanan itu. Menurutnya, tindakan pengamanan bukan inisiatif sepihak, melainkan respons terhadap kebutuhan institusi kejaksaan.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen Muhammad Nas saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026).
Ia menambahkan kerangka hukum yang menjadi dasar koordinasi ini adalah merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, yang secara spesifik berkaitan dengan perlindungan tugas jaksa dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pemisahan Isu Keamanan dan Kegiatan Operasional Lain
Poin krusial dari klarifikasi TNI adalah upaya memutus mata rantai informasi yang mungkin salah kaprah di publik. Brigjen Muhammad Nas secara eksplisit menyatakan bahwa pengamanan ini tidak berkaitan dengan isu-isu lain yang sedang mencuat media.
Ia memperjelas pemisahan kewenangan antara institusi keamanan negara. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya kegiatan penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan penuh Kepolisian,” jelasnya.
Dengan pernyataan ini, TNI berupaya mengakhiri spekulasi publik bahwa penjagaan ketat di Kediaman Jampidsus adalah bagian dari rangkaian operasi investigasi atau penegakan hukum lainnya. Fokus utama pengamanan tetap pada perlindungan tugas Kejaksaan sesuai regulasi yang berlaku.